Sidang akan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Selasa (14/12).
RJ Lino dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.
"Unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisis korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," kata Rosmina.
Pengajuan banding ini dilakukan KPK untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.